”Dari 54 orang tersangka tersebut, Polda Kepri dan Jajaran berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis kokain sebanyak 50,6 Kg dan yang sudah dimusnahkan sebanyak 48,5 Kg,” bebernya.
Barang bukti kokain tersebut ditemukan pada bulan Juli 2022 di kabupaten Anambas. Dari hasil pengembangan, telah diamankan 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
”Dari kelima orang tersebut disita barang bukti kokain sebanyak 2,1 Kg dan barang bukti lain berupa HP sebanyak 4 unit yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam mengedarkan narkotika. Kelima orang tersangka saat ini dalam proses penyidikan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satres Narkoba Polresta Barelang,” Jelas Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Rudi Pranoto.
Selain pengungkapan terhadap temuan kokain di Anambas, Polda Kepri dan jajaran juga melakukan pengungkapan narkotika lainnya dengan barang bukti yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 577,27 gram, narkotika jenis ganja 36,897 Kg, narkotika jenis ekstasi 4.390 butir serta HP 28 unit, motor 10munit, mobil 1 unit dan timbangan digital 3 unit.
”Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,” egas Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Rudi Pranoto dalam rilis yang dikirim ke redaksi berita4.id. ***