Suroyo menjelaskan eksekusi tersebut merupakan upaya melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi Medan. Namun, Henuk telah gagal dalam hal membedakan arti penahanan dan eksekusi pidana penjara.
“Di dalam Pasal 315 KUHP sendiri diatur bahwa ancaman pidananya ada yaitu paling lama tiga bulan. Jadi artinya bahwa apabila seseorang telah dinyatakan bersalah maka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara (bukan penahanan),” ujar dia.
Kejari Tapanuli Utara berharap agar Henuk segera menyerahkan diri untuk dilaksanakan eksekusi.
“Kalau pun terpidana tidak berkenan hadir dengan memenuhi panggilan dari jaksa eksekutor maka kami melalui mekanisme dan sarana yang ada akan terus melakukan pencarian dan penangkapan. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan kejaksaan,” tandas Suroyo. ***
sumber: merdeka.com