berita4.id, MEDAN-Yusuf Leonard Henuk yang merupakan guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara.
Kejari menilai Henuk terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana Pasal 315 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama dua bulan.
“Terhadap terpidana sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejari Tapanuli Utara. Namun terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut sehingga kami melakukan pencarian mulai dari tempatnya bekerja hingga kediamannya di Tapanuli Utara,” kata Kepala Kejari Tapanuli Utara, M Suroyo melalui keterangan tertulis, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: Tiap Kejati-Kejari Wajib Usut 3 Dugaan Korupsi Setahun
Suroyo melanjutkan, Henuk dalam postingan melalui media sosialnya menyatakan keberatan terkait dilakukan penahanan oleh jaksa Kejari Tapanuli Utara atas putusan Pengadilan Tinggi Medan.
“Padahal perlu dipahami bahwa usaha yang dilakukan jaksa saat ini adalah upaya eksekusi pidana penjara bukan penahanan,” ujar dia.