berita4.id, BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap AS dan MFA, pelaku penganiayaan di City Walk, Lubukbaja, tanggal 18-8-2022 lalu.
Pengeroyokan hari Kamis (18/8/2022) sekira pukul 18.00 Wib. Saat itu korban dibawa berkeliling oleh tersangka di sekitaran Jodoh. Di dalam mobil, tersangka menanyakan kepada korban terkait biaya rental mobil korban yang masih tertunggak sebesar Rp. 16.000.000,-.
Setelah diajak berkeliling, tersangka membawa korban ke City Walk Lubuk Baja. Setelah tiba di City Walk, tersangka dan EKO JANERI turun dari mobil dan mengeroyok korban.
“Kok gak ada usaha kau. Kau kalau gak sanggup membayar, gak usah ngerental” dan kemudian tersangka MFA pun menjambak rambut korban dan pada saat menjambak korban, tersangka MFA menampar pada bagian pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 kali dan menampar pada bagian pipi sebelah kanan korban sebanyak 1 kali. Setelah selesai menampar, tersangka MFA pun pergi,” ujar Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto sesuai rilis yang diterima redaksi berita4.id.