Baca Juga:Â PPATK Sebut Transaksi Judi Online Capai Ratusan Triliun
”Sebagai Kapolresta Barelang saya menindak lanjuti dari pada instruksi pimpinan dan saya imbau masyarakat Kota Batam apabila mendapati di wilayahnya ada praktek perjudian segera laporkan, pasti akan kita tindak tegas yang merupakan penyakit masyarakat jadi semuanya bersih dari perjudian termasuk kota Batam,” ujar Kapolresta saat konfrensi pers di Mapoltabes Barelang, Selasa (23/8/2022) dalam rilis yang diterima redaksi berita4.id.
”Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo pasal 303 Bis KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara,” tutup Kombes Pol Nugroho Tri N. ***