berita4.id, TANJUNGPINANG-Saat ini ada 16 orang Tim Khusus (Timsus) Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Gaji perorangnya Rp10 juta per bulan. Angka itu berdasarkan satuan standar harga yang diatur dalam peraturan gubernur (pergub).
“Iya, gajinya sekitar segitu, bisa sampai Rp 10 juta,” kata Sekda Kepri Adi Prihantara, Selasa (23/8/2022).
Adi menyebutkan, sistem penggajian anggota timsus gubernur dianggarkan melalui anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang berada di bawah kendali 16 anggota timsus tersebut. Dia menjelaskan, masing-masing anggota Timsus Gubernur Kepri membawahi beberapa OPD di lingkup Pemprov Kepri.
Mereka menjalankan fungsi kontrol gubernur terhadap kinerja kepala OPD dan jajaran. Tugas utamanya yaitu mempercepat, mengendalikan, hingga memberikan masukan terhadap kinerja OPD.
Baca Juga:Â Pantun Jadi Warisan Budaya Dunia UNESCO, Gubernur Kepri: Titik Awal Kepri Berbudaya
“Jadi, kalau misalnya ada kegiatan atau proyek tak jalan di OPD. Timsus ini memberikan masukan terkait langkah-langkah yang harus diambil. Mereka melaporkan langsung kepada gubernur, bukan ke OPD” ujar Adi.
Menurut Adi, anggota Timsus Gubernur Kepri dibentuk dalam rangka percepatan pengendalian capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepri tahun 2021-2026. Pihaknya berharap keberadaan Timsus Gubernur dapat berkontribusi dalam mempercepat capaian pembangunan daerah.
Sehingga, hal itu bisa berdampak kepada percepatan pemulihan ekonomi, khususnya di Provinsi Kepri. “Kita yakin, mereka yang tergabung di dalam timsus gubernur, profesional dan cakap di bidangnya masing-masing,” ucap Adi. ***
sumber: republika.co.id
Ini dia anggota Timsus Gubernur Kepri dan OPD yang dibidangi:
1. Sarafudin Aluan: Setda Provinsi Kepri dan BPKAD Kepri
2. Azirwan: Barenlitbang Kepri dan Dinas ESDM Kepri
3. Mukti: Setwan Kepri dan Badan Pengelola Perbatasan