Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Wisnu Hermawan. Katanya, penetapan itu berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang diperiksa.
“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujar Wisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8). ***
sumber: merdeka.com