berita4.id, AMERIKA– Biro Investigasi Federal (FBI) menggeledah rumah mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Resor Mar-a-Lago, Senin (8/8/2022) waktu setempat dini hari.
Agen FBI menyita sekitar selusin kotak selama penggerebekan rumah mantan Presiden Donald Trump di Florida pada hari Senin, kata pengacara Trump kepada NBC News.
Pengacara Trump, Christina Bobb, mengatakan kepada NBC, Selasa 9 Agustus 2022, bahwa salinan surat perintah penggeledahan yang ditinggalkan agen FBI di kediaman Mar-a-Lago di Palm Beach mengindikasikan FBI sedang menyelidiki kemungkinan pelanggaran hukum terkait dengan Presidential Records Act dan penanganannya dari sokumen yang diklasifikasikan.
Sebelum penggeledahan, diketahui bahwa dewan juri federal di Washington, D.C. sedang menyelidiki penghapusan catatan yang dibawa dari Gedung Putih ke Mar-a-Lago, ketika Trump meninggalkan kantor pada Januari 2021.
Beberapa dokumen itu ditandai rahasia. Administrasi Arsip dan Catatan Nasional (NARA) pada Januari 2022 menemukan 15 kotak arsip Gedung Putih yang dikirim ke Mar-a-Lago. Saat itu, NARA mengatakan bahwa semua catatan itu seharusnya dikirim ke Arsip Nasional ketika Trump meninggalkan jabatannya, seperti yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Catatan Kepresidenan.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyelidikan atas pemindahan catatan resmi Presiden Trump dari Gedung Putih ke Palm Beach, Florida. Penyelidikan yang dilakukan di rumah mantan presiden, dan belum pernah terjadi sebelumnya ini, menandai eskalasi signifikan atas beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Trump selama menjabat sebagai presiden