berita4.id, BATAM – Enam pelaku sindikat penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berangkat dari Kota Batam tujuan Malaysia ditangkap oleh jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan, Jumat (15/7/2022) lalu.
Enam pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial, K (57), R (35), A (51), RS (47), SS (51) serta SH (53)
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, penangkapan enam pelaku tersebut bermula Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang penumpang kapal tujuan Malaysia yang mengaku akan berangkat kerja.
Dimana, penumpang yang berinisial E itu mengaku membayar uang sebesar Rp15 juta untuk pengurusan keberangkatannya ke Malaysia.
“Setelah menerima informasi itu, kemudian kami lakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin (8/8/2022).
Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Pelabuhan mengamankan keenam pelaku. Dari hasil pemeriksaan, mereka memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang ada. Selain itu, pelaku juga tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri, serta tidak memiliki SIP3MI.
Sebagaimana yang diketahui, kata Yusuf, syarat untuk menjadi PMI legal ada 9 syarat yakni, usia minimal 18 tahun keatas, memiliki kompetensi atau kemampuan, sehat jasmani rohani, terdaftar di BPJS tenagakerja, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, kartu KTKLN, visa kerja, serta terdaftar di SISKOP2MI.