berita4.id, JAKARTA- Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penistaan agama mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/8). Tetapi oleh pelapor Kurniawan Santoso melalui Kuasa hukumnya, Herna Suntana meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk tak mengabulkan penangguhan penahanan Roy Suryo.
Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukum karena alasan kesehatan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan Roy Suryo masih menunggu keputusan dari penyidik. Polisi telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum Roy Suryo.
“Permohonan penangguhan itu diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan kita, namun dalam memutuskan apakah permohonan itu bisa dikabulkan apa tidak ini penyidik yang memutuskan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (8/8).
Baca Juga: Akhirnya Polisi Tahan Roy Suryo
Zulpan menambahkan, tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan kliennya tersebut.
“Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan dari pihak pengacara Saudara Roy Suryo untuk meminta penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan yang bersangkutan,” ujar Zulpan.
Penangguhan penahanan diajukan Roy Suryo turut ditanggapi pelapor Kurniawan Santoso. Kuasa hukum Kurniawan, Herna Suntana meminta penyidik Polda Metro Jaya tak mengabulkan penangguhan penahanan Roy Suryo.