“Berbeda dengan penilaian tahun lalu, tahun ini kami tidak hanya menilai ketampakkan fisik atau standar pelayanan publiknya, melainkan kami juga akan menilai kompetensi penyelenggara, melibatkan persepsi masyarakat dan pengeloalaan pengaduan. Jadi namanya bukan lagi penilaian kepatuhan standar pelayanan publik melainkan Opini Pelayanan Publik,” jelas Lagat.
Lagat berharap dengan dilakukannya penilaian ini, pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau dapat menjadi lebih baik tanpa adanya penyimpangan.
“Meskipun hanya 5 substansi di Pemda yang kami nilai yaitu, kesehatan, pendidikan, sosial, perizinan dan Administrasi Kependudukan serta Kementrian ATR/ BPN juga Polri, kami berharap ini bisa berefek domino bagi penyelenggara yang lain,” tutur Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari menutup sambutannya.
Untuk diketahui bersama, turut hadir dalam acara tersebut Plt Asisten III Pemeritah Provinsi Kepulauan Riau, Misbardi. Serta turut memberikan materi kepada peserta undangan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau periode 2013 – 2018, H. Yusron Roni dengan tema Pelayanan Publik yang Baik dan Dekan Fakultas Ilmu Ekonomi Universitas Batam, Dr Bambang Satriawan dengan tema Kepemimpinan dalam Kualitas Pelayanan Publik. ***