berita4.id, BATAM – Jelang penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan sosialiasi kepada Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan dan Kepolisian resor se Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis (04/08/2022). Acara dilaksanakan secara luring di Hotel Harmoni One Batam dan secara daring melalui media Zoom Meeting.
“Tugas kami mengelola pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik dan juga mencegah terjadinya penyimpangan pelayanan publik. Penilaian yang akan dilakukan adalah salah satu upaya kami untuk mencegah terjadinya penyimpangan tersebut,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Sadari dalam sambutannya.
Ia mengatakan sosialiasi ini merupakan rangkaian awal dari penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang segera dilaksanakan agar instansi yang akan dinilai dapat mempersiapkan diri.
“Berkaca dari hasil penilaian sebelumnya, dimana predikat zona kuning masih mendominasi di Provinsi Kepulauan Riau, oleh karena itu, kami sangat serius melaksanakan sosialisasi ini agar instansi yang akan dinilai dapat memperbaiki apa yang perlu diperbaiki terkait penilaian penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Lagat.
Lanjutnya, ia menyampaikan, terdapat empat dimensi yang akan dinilai pada penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 yaitu Input (Kompetensi Penyelenggara dan Sarana Prasarana), Proses (Standar Pelayanan), Output (Persepsi Maladministrasi) dan Pengaduan (Pengelolaan Pengaduan).