Selanjutnya, untuk guru TPQ, imam masjid, pendeta dan mubaligh akan dinaikkan minimal Rp 750 ribu dan maksimal Rp 1 juta dari sebelumnya insentif mereka sebesar Rp 500 ribu per bulan.
Ia mengungkapkan, rata-rata kenaikan insentif bagi guru TPQ, imam masjid, pendeta dan mubaligh itu sebesar Rp 250 ribu. Karena harus melihat kembali perkembangan anggaran Kota Batam tahun 2023.
Adapun alasan kenaikan insentif bagi petugas di lapangan ini kata Mustofa, sebagai contoh tahun 2023 sudah memasuki tahun pemilu. Sehingga tugas dari Rt/Rw akan bertambah berat.
“Maka ini harus disupport dan mereka berhak untuk mendapatkan itu,” katanya.
Begitu juga untuk petugas posyandu yang memang selama ini bagian dari kesehatan masyarakat di lapangan. Sehingga insentif mereka ditambah sebesar Rp 50 ribu untuk setiap anggota posyandu.
Sementara untuk guru TPQ, imam masjid, pendeta dan mubaligh, setelah pihaknya turun ke masyarakat, wajar untuk dinaikkan.
Begitu juga insentif untuk petugas pendata DTKS. Dimana, jumlah petugas yang mendata masyarakat kurang mampu ini jumlahnya hanya 57 orang untuk seluruh Kota Batam.
Sehingga, Banggar meminta untuk menaikkan insentif mereka sebesar 100 persen. Dari sebelumnya sebesar Rp 500 ribu menjadi Rp 1 juta per bulannya.
“Semoga saja KUA ini disaat finalisasi semua mendapatkan anggaran. Target kita itu sekitar Rp 1 juta untuk insentif Rt/Rw, Mubaligh dan lainnya. Tapi semua nanti tergantung kesepakatan kita dengan Pemko. Berapa kita akan mendapatkan itu. Supaya kerjanya nanti bisa maksimal,” imbuhnya. ***