“Mulai 2022 kita sudah mempunyai aplikasi siManja. sudah dipersiapkan untuk pemerintahan daerah dan siap untuk di pakai dalam level nasional. Untuk aplikasi setiap harinya menilai kinerja ASN. Apa yang kita kerjakan hari itu harus di upload. Kalau tidak sesuai ekspektasi ketika menerima TPP bisa di lihat. Jadi hati-hati jangan main-main, sesuai kinerja kita” tuturnya.
Selain itu, tambahnya, ASN harus menjadi pembelajar yang mencari ilmu bukan ijazah agar berintelektual dalam mengambil keputusan. ASN juga harus membuat rencana pekerjaan, melaksanakan dan mengevaluasinya, sehingga dapat memenuhi waktu kerjanya dengan disiplin.
“Jadi jangan dianggap penilaian bukan hal yang dapat disepelekan. Diharapkan untuk konsisten, agar menjadi basis kita kedepannya sebagai bagian dari mendapatkan hak-hak sebenarnya serta hak-hak pegawai untuk mendapatkan penilaian dalam kinerja aparatur negara dan kenaikan pangkat” katanya.
Mengenai Perpisahan dan Pelepasan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprov Kepri yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) mulai tanggal 1 Agustus 2022. Firdaus menyampaikan masa pensiun bukanlah akhir dari sebuah pengabdian bagi seorang PNS tetapi merupakan anugerah yang harus disyukuri karena telah melewati masa pengabdian untuk negara dan bangsa dan pada saatnya harus kembali pada masyarakat dengan pengabdian dalam bentuk lain dan semangat baru.
“menikmati masa pensiun yang dampak atau manfaatnya tidak kalah penting dibanding ketika kita mengabdi dengan status PNS” pungkasnya. ***