berita4.id, TANJUNGPINANG – Apel Senin Pagi Rutin di Lingkungan Pemprov Kepri edisi Senin (1/8) kemarin disejalankan dengan pelepasan PNS yang memasuki batas usia pensiun TMT 1 Agustus 2022 di Lapangan Apel Kantor Gubernur Kepri, Dompak. Bertindak selaku pembina apel Kepala BKD Firdaus mewakili Sekretaris Daerah.
Pada kesempatan itu, Kepala BKD Kepri, Firdaus menyampaikan beberapa poin penting sebagai pembeda PermenPANRB 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS dan PermenPANRB 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Menurut Firdaus, Sebelumnya ruang lingkup pengelolaan kinerja berfokus pada PNS saja, namun pada PermenPANRB 6/2022, ruang lingkup pengelolaan kinerjanya mencakup seluruh ASN yaitu PNS dan PPPK.
“Perubahan kedua dapat dilihat pada tahapan. Tahapan pertama yaitu perencanaan kinerja. Sebelumnya meliputi perencanaan dan penetapan SKP, sedangkap perencanaan kinerja pada PermenPANRB 6/2022 meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi” ungkapnya.
Kemudian, tambah Firdaus, Tahapan kedua adalah Pelaksanaan, Pemantauan, dan Penilaian kinerja pegawai yang meliputi bimbingan dan konseling kinerja, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pegawai.
“Lalu tahapan ketiga adalah penilaian kinerja yang meliputi penilaian SKP dan perilaku kerja, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 meliputi evaluasi kinerja pegawai. Tahapan keempat yaitu tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang meliputi penghargaan dan sanksi” papar Firdaus.
Perubahan berikutnya terdiri dari perilaku kinerja yang disesuaikan dengan core value ASN BerAKHLAK, lalu standar perilaku kerja, panduan perilaku pada core values ASN tanpa pelevelan dan dapat diberikan ekspektasi khusus pimpinan atas perilaku ASN. Kemudian model SKP yang menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif, serta SKP adalah rencana kinerja yang memuat hasil kerja dan perilaku kerja. Selanjutnya adalah pada penilaian kinerja yang menggunakan kuadran kinerja, metode cascading, dan tanpa ada persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja. Terakhir kinerja Jabatan Fungsional tidak lagi dikaitkan dengan butir kegiatan dan angka kredit.