Mahfud menilai ada oknum tertentu yang berupaya menggiring opini agar hasil autopsi Brigadir J tidak asal dibuka ke publik tanpa izin hakim di pengadilan.
“Jadi, memang ada, ya, yang seakan-akan ingin mengacaukan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya, untuk keperluan persidangan,” ujar mantan Menhan RI itu.
Namun, Mahfud mengatakan, hasil autopsi sebenarnya sama saja dengan alat bukti yang biasa diungkap kepolisian dalam pengungkapan kasus pidana.
“Kenapa Anda bilang enggak boleh dibuka ke publik? Wong, kalau ada kejahatan celurit diletakkan di meja, baju diletakkan di meja, itu darah di meja. Ini, kan, sama saja kalau sebagai alat bukti,” ujar pria kelahiran Sampang Jawa Timur itu. ***
sumber: jpnn.com