berita4.id, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, mengatakan hasil autopsi jenazah Brigadir J sebenarnya bisa dibuka ke publik, tanpa izin pengadilan melalui perintah hakim. “Itu boleh dibuka ke publik dan justru itu perlu,” ujar pria kelahiran 13 Mei 1957 itu.
Mahfud juga meminta semua pihak mengikuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Mahfud MD mengatakan arahan Kapolri bersumber dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang harus dijalankan jajaran kepolisian dalam pengungkapan insiden polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo itu.
Mahfud menyampaikan pernyataan tersebut saat ditanya tentang munculnya narasi yang menyebut hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir J hanya bisa dibuka di pengadilan atas seizin hakim.
Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Bisa Diketahui 4 Minggu-8 Minggu
“Jadi, lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari Presiden, kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi Presiden,” kata mantan Ketua MK itu kepada wartawan, Jumat (29/7).