berita4.id, JAKARTA – Sejak pajak aset kripto resmi dipungut, pemerintah telah berhasil memperoleh pajak hingga Rp48 miliar. Itu semua terdaeri dari pajak penghasilan atau PPh maupun pajak pertambahan nilai atau PPN.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita. Dia menjelaskan bahwa sejak berlaku pada 1 Mei 2022, pemerintah sudah memperoleh pajak atas aset kripto yang beredar di Indonesia.
“Kami juga memungut pajak kripto, PPh 22 mendapatkan Rp23,08 miliar dan PPN dalam negerinya Rp25,11 miliar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (27/2/2022).
Pengenaan pajak atas kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Pemerintah menilai bahwa aset kripto berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan, sehingga layak menjadi objek pajak.