berita4.id. BATAM– Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melalui Kesistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) membuka layanan konsultasi dan aduan secara daring yang dilakukan setiap hari Kamis.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari dalam rilisnya yang diterima redaksi berita4.id menyebutkan, layanan tersebut bertujuan untuk menjaring sebanyak-banyaknya keluhan maupun laporan masyarakat terkait pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau.
“Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan daring ini wajib mendaftarkan diri dengan mengirimkan foto KTP, data diri berupa nama, alamat dan pekerjaan serta jelaskan permasalahan yang ingin diadukan ke WhatsApp (WA) Pengaduan di 081195813737 maksimal hari Rabu pukul 23.59 WIB, kemudian nanti akan dijadwalkan untuk diberikan pelayanan oleh tim Ombudsman,” pungkasnya pada Jumat, 22 Juli 2022 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau.