berita4.id, KARIMUN– Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan pil ekstasi sebanyak 4.390 butir.
Dari rilis Humas Polres Karimun yang diterima redaksi berita4.id menyebutkan, tanggal 25 Juni 2022, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana memproduksi (home industry) obat–obatan sediaan farmasi tanpa izin. Pengungkapan dilakukan di kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
3 laki–laki diamankan di Polres Karimun dengan inisial RN, NL dan MS. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 258 butir diduga pil ekstasi berbentuk bulat berwarna abu-abu dengan berat bersih 141 gram. Selain itu ada bahan obat-obatan berwarna abu-abu yang sudah diolah untuk menjadi pil diduga jenis ekstasi dengan berat bersih 402 gram.