Namun, seiring waktu berjalan, CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp 39,5 miliar untuk pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono.
“Namun, menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Yos. Lebih lanjut, mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini menjelaskan bahwa dalam proses pencairan kredit tersebut, diduga tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku hingga mengakibatkan kerugian Rp 39,5 miliar.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 jo Pasal 5 ke-1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***