Sunday, April 20, 2025
HomeartisNikita Mirzani Ditangkap Polisi

Nikita Mirzani Ditangkap Polisi

berita4.id, JAKARTA – Aktris Nikita Mirzani ditangkap polisi.Nikita Ditangkap Polres
Serang dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan kabar bahwa pihaknya melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani. “Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM,” kata Kombes Pol Shinto Silitonga.

Menurut Kombes Pol Shinto Silitonga, penangkapan Nikita Mirzani dilakukan oleh tiga polwan. “Dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM,” bebernya.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

Hadir di Halal Bihalal PWI Tanjungpinang, Wako Tanjungpinang Sebut Wartawan adalah...

0
berita4.TANJUNGPINANG- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai kegiatan halal bihalal yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungpinang, Senin (14/4/2025). Ratusan tamu undangan hadir...

Sejarah dan Makna Jumat Agung

0
berita4, BATAM-Tanggal 18 April 2025 hari ini, bertepatan dengan Hari Jumat Agung. Jumat Agung merupakan hari Jumat sebelum Paskah yang merupakan hari suci umat...

Makna dan Sejarah Kamis Putih

0
berita4, BATAM- Kamis Putih adalah hari Kamis sebelum hari raya Paskah. Kamis Putih juga disebut Kamis Suci, yaitu ritual Perjamuan Malam terakhir yang dipimpin...

Rikson: Simbol Arogansi Kapital dan Gagal Paham Tata Ruang, Soal Pemindahan Ikon...

0
berita4.id, BATAM-Keputusan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Ahmad, yang berencana memindahkan landmark ikonik “Welcome to Batam” (WTB) ke kawasan lain demi...

Ngabuburit, PA GMNI Kota Batam Gelar Diskusi Ketahanan Pangan

0
berita4.id, BATAM- Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Batam mengisi ngabuburit dengan cara diskusi public di La Kopi, Batamcenter, Sabtu (22/3)....
- Advertisment -