berita4.id, MEDAN – Konglomerat asal Medan berinisial M yang diketahui juga sebagai Direktur dari PT Agung Cemara Reality (ACR) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kasus dugaan korupsi kredit macet di BTN Cabang Medan.
Tak tanggung-tanggung, M yang diketahui merupakan Direktur dari PT Agung Cemara Reality (ACR) itu diduga terlibat kasus korupsi senilai Rp 39,5 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyebut tim penyidik menemukan dua alat bukti atas dugaan keterlibatan M dalam kasus ini. Untuk itu, M kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
“Tersangka ditahan di rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak hari ini,” kata Yos, Rabu (20/7). Yos menjelaskan kasus ini berawal pada tahun 2011 lalu. Saat itu, M melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS selaku Direktur PT Kaya seluas 13.680 meter persegi yang terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.