Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa Kementerian Investasi akan melakukan koordinasi teknis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencari solusi bersama. “Terkait dengan perizinan Holywings ini, karena Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), maka perizinan dan pengawasannya sudah dilimpahkan ke pemerintah daerah,” jelas Bahlil.
Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham Holywings Group menyampaikan bahwa setiap outlet Holywings memiliki pemegang saham yang berbeda-beda dengan badan hukum yang berbeda. Hotman mengakui adanya perizinan teknis yang belum dimiliki oleh Holywings Group terkait penjualan minuman beralkohol.(*)
Sumber: Jawapos.com