Thursday, November 21, 2024
HomeLifestyle dan TipsHarus Tahu, Ini Perbedaan Paspor dan Visa

Harus Tahu, Ini Perbedaan Paspor dan Visa

berita4.id– Walaupun sama sama dokumen yang wajib dimiliki jika seseorang masuk ke suatu negara, ternyata ada perbedaan Visa dan paspor.

Ini dia perbedaan dua dokumen keimigrasian tersebut:

Segi Bentuk Fisik
Salah satu hal terbesar yang menjadi perbedaan visa dan paspor adalah dari segi bentuk fisiknya. Paspor umumnya memiliki wujud berupa buku saku yang memuat berbagai macam informasi yang menandakan bahwa Anda merupakan warga negara Indonesia atau negara lain.

baca: Ini Cara Urus Paspor

Sedangkan, visa memiliki bentuk stiker dengan hologram khusus yang ditujukan untuk menghindari pemalsuan. Stiker visa ini biasanya ditempelkan pada lembar di dalam paspor. Ada juga beberapa negara yang menggunakan bentuk visa tradisional yaitu berupa stempel.

Dengan semakin berkembangnya teknologi, bentuk visa digital atau visa online juga semakin marak didengar. Visa digital ini umumnya dikirimkan melalui e-mail dan berupa soft file. Pemohon visa harus mencetak visa digital tersebut untuk kemudian ditempelkan pada lembar paspor. Visa jenis digital ini juga dinilai sangat praktis dan tidak memakan waktu lama dalam hal pengajuan. Salah satunya adalah e-VoA atau electric visa on arrival yang bisa Anda akses melalui situs resmi molina.imigrasi.go.id.

Segi Kegunaan
Masih banyak yang belum menyadari bahwa fungsi paspor dan visa berbeda. Apabila diibaratkan, paspor adalah Kartu Tanda Pengenal (KTP) saat kita sedang berada di luar negeri. Di dalam paspor umumnya mencantumkan data pribadi pemilik, seperti nama, tanggal lahir, dan sebagainya. Adanya paspor ini bisa menjadi tanda identifikasi bahwa Anda merupakan warga negara Indonesia yang sedang menjalani aktivitas bisnis, menimba ilmu, atau sekadar berliburan di negara tujuan.

Sedangkan, visa adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemerintah negara tujuan sudah menyetujui kedatangan Anda ke negara mereka. Dengan kata lain, kedatangan Anda ke negara tersebut melalui jalur yang legal.

baca: Tarik Minat Investor, Menkumham RI Resmikan Pemberlakuan Kebijakan Second Home Visa

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

Kepri Ditunjuk KONI Pusat jadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional

0
berita4.id, BATAM-Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kepri mendapatkan kehormatan usai ditunjuk menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional oleh KONI Pusat yang akan dilangsungkan...

Semarak Hari Bakti ke-53 Tahun, BP Batam Futsal Championship 2024 Resmi...

0
berita4.id, BATAM-Masih dalam semarak Hari Bakti ke-53 Tahun, BP Batam Futsal Championship 2024 yang dihelat pada Jum’at-Sabtu, 15-16 November 2024 di Sport Hall Temenggung...

Analisis Kebijakan Publik Nilai Pilkada Kepri 2024 Minim Narasi dan Literasi

0
berita4.id, BATAM- Kepri menghadapi tantangan besar dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini. Minimnya literasi dan narasi yang terbangun selama proses Pilkada Provinsi Kepri 2024 semakin...

OCTG Cup 2024 Resmi Ditutup Panitia dengan Total Hadiah Rp50 Juta

0
berita4.id, BATAM- Pertandingan persahabatan antar perusahaan yang bergerak di bidang pipa Oil Country Tubular Goods (OCTG), resmi ditutup pada Minggu (10/11/2024). Panitia serahkan hadiah...

Aman Dikonsumsi, Anggur Shine Muscat di SNL Food Negatif Residu Pestisida

0
berita4.id, BATAM- Ketika ada isu miring soal produk anggur Shine Muscat, pengelola SNL Food langsung koordinasi dengan dinas terkait. Dinas terkait dalam hal ini...
- Advertisment -