Sunday, October 6, 2024
HomeNasionalCara Beli e Materai

Cara Beli e Materai

berita4.id-Meterai elektronik atau e-Meterai dengan nominal Rp 10.000 per meterai secara resmi diluncurkan oleh pemerintah tahun2021. Berdasarkan PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik atau e-Meterai adalah meterai berupa label yang cara menggunakannya dengan dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Meterai elektronik diluncurkan oleh pemerintah untuk mempermudah kegiatan transaksi digital dan penggunaan dokumen elektronik dalam rangka mendukung akselerasi transformasi digital. Dengan diluncurkannya meterai elektronik, diharapkan dapat mentransformasi ekonomi Indonesia ke arah yang lebih baik kedepannya.

Penggunaan dan pembelian e-Meterai tentu berbeda dengan meterai konvensional yang digunakan dengan cara ditempel pada dokumen fisik. Pembelian e-Meterai dapat dilakukan melalui distributor resmi meterai elektronik Indonesia ataupun melalui wholesaler e-Meterai.

baca: Deolipa: Kalau Dia Tak Manut, Cabut Kuasanya, Buntut Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E

Pembelian e-Meterai Melalui Distributor Resmi
Distributor resmi meterai elektronik Indonesia ialah distributor yang ditunjuk oleh PERUM PERURI untuk menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman dan menjual kepada konsumen atau wholesaler.

Pajakku adalah salah satu distributor resmi meterai elektronik dengan pembelian yang dapat dilakukan melalui pajakku.e-meterai.co.id dengan cara berikut:
Log In pada Portal POS Meterai Elektronik di pajakku.e-meterai.co.id, kemudian pilih “Pembelian”
Input jumlah Meterai Elektronik yang akan dibeli, lalu klik “Bayar”
Akan diarahkan ke halaman baru untuk melakukan pembayaran, silakan pilih metode pembayaran yang diinginkan
Jika berhasil, akan menampilkan notifikasi pembayaran sukses
Jumlah kuota yang dibeli bisa dicek dengan mengklik nama pengguna, kemudian akan menampilkan informasi jumlah kuota dan menu lainnya.

Lalu, jika Anda ingin membubuhkan e-Meterai melalui pajakku.e-meterai.co.id. Anda dapat menggunakan cara berikut:

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

BP Batam Serahkan Rumah Baru Tanjung Banun kepada Warga Terdampak

0
berita4.id, BATAM-BP Batam telah menyerahkan rumah permukiman baru bagi 3 warga Rempang pertama. Kegiatan bertempat di Tanjung Banun, Sembulang, Galang, pada Rabu pagi (25/9/2024), diawali dengan...

Ingat, Lowongan PPPK 2024 Dibuka, Ini Caranya hingga Syaratnya

0
berita4.id, JAKARTA- Bagi warga yang beringinan mencari kerja, ini salah satu solusinya.Warga bisa mencoba peruntukkan bekerja pemerintahan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Menang Lawan Timor Leste, Tren Positif Tim U-20 Indonesia Terus Berlanjut

0
berita4.id- Tim U-20 Indonesia kembali membuat bangga bangsa dan negara di laga Kualifikasi Piala Asia U-20 2025 Grup F. Kali ini Garuda Nusantara menang...

Ketua Kadin Kepri: Bersaing dengan Johor-Singapura SEZ, Perlu Kebijakan Khusus untuk...

0
berita4.id, BATAM- Ketua Kadin Kepri Ahmad Maruf Maulana mengatakan, kebijakan yang kurang menguntungkan pengusaha khususnya penanam modal dari luar negeri akan membuat pengusaha untuk...

Penyebab dan Penanganan Sakit Pinggang

0
berita4.id- Warga yang hidup di perkotaan sering mengeluhkan sakit pinggang. Penderita sakit pinggang bisa mengalami sakit yang hilang timbul atau terus menerus, pada salah...
- Advertisment -