berita4.id, JAKARTA- Pelaksanaan ujian dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS atau saat ni sering disebut ASN mengalami perubahan. Perubahan itu dengan terbitnya pedoman terbarunya, yakni Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024, di mana salah satu perubahannya menyangkut aspek metode yang digunakan.
Pedoman terbaru ini menjadi standar bagi seluruh instansi pusat dan instansi daerah agar melaksanakan ujian dinas dan UPKP bagi pegawai di lingkungannya dengan memanfaatkan metode Computer Assissted Test (CAT) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemanfaatan CAT BKN ini bertujuan untuk membuat standar yang sama dalam melaksanakan ujian dinas dan UPKP bagi PNS di pusat maupun di daerah. Terkait pelaksanaannya di lapangan, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan penggunaan CAT dalam ujian dinas atau UPKP ini dapat memanfaatkan stasiun atau lab CAT yang berada di seluruh kantor BKN yang tersebar di berbagai daerah Indonesia
“Jadi instansi tidak perlu repot harus melaksanakan ujian dinas dan UPKP di kantor BKN di Jakarta karena dapat memanfaatkan stasiun CAT Kantor Regional BKN dan UPT BKN yang terdekat dengan wilayah instansi. BKN sendiri sudah memiliki 34 stasiun CAT yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia,” terangnya saat Sosialisasi Pedoman terbaru melalui SE 10/2024 di Kantor Regional BKN I Yogyakarta, Kamis (04/7/2024).