Tuesday, October 22, 2024
HomeBatamPenerima Konsesi Merupakan Subjek Pajak yang Wajib Memenuhi Kewajiban Pembayaran Pajak Air...

Penerima Konsesi Merupakan Subjek Pajak yang Wajib Memenuhi Kewajiban Pembayaran Pajak Air Permukaan

berita4.id, BATAM – Badan Pengusahan Batam (BP Batam) menanggapi pemberitaan yang muncul berkaitan dengan keterangan PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang menyatakan dalam Hak Jawabnya bahwa pembayaran pajak air permukaan (PAP) merupakan kewajiban BP Batam.

Melalui Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna yang didampingi oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait di Batam Center, BP Batam menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidaklah benar.

Alex Sumarna mengatakan bahwa PT. ATB sebagai Perusahaan penerima konsesi pengelolaan air minum di Batam selama 25 tahun, merupakan pihak yang sesuai perundangan merupakan subjek pajak yang wajib dikenakan kewajiban pembayaran pajak air permukaan.

“PT ATB adalah pengelola air minum di pulau Batam mulai dari hulu hingga hilir selama 25 tahun. Sebagai pihak yang melakukan pengambilan dan memanfaatkan air baku, dikenakan kewajiban pajak air permukaan (subyek pajak) adalah PT ATB.” Kata Alex, Kamis, (6/6/2024).

Pria yang pernah menjadi Asdatun Kejati Kepri ini menambahkan bahwa tercantum dalam tagihan pajaknya, PT ATB yang menjadi subyek pajak terhutang.

Ia juga menjelaskan bahwa selama masa konsesi sampai dengan berakhirnya konsesi selama 25 tahun, PT ATB selalu taat membayar pajak air permukaan kepada Pemprov kepri.

Alex menjabarkan bahwa yang lalai tidak dibayarkan adalah selisih kenaikan tarif yang terjadi saat diberlakukan Pergub Kepri, sehingga muncul tunggakan tagihan.

“PT ATB tidak mau membayar adanya selisih kenaikan tarif yang pernah diberlakukan berdasarkan pergub kepri (2 tahun) yang nilainya mencapai 48 miliar. Yang menjadi tunggakan dalam kasus ini bukan PT ATB tidak mau membayar pajak air permukaan, namun PT ATB tidak mau membayar selisih dari kenaikan tarif pajak air permukan yang pernah diberlakukan pemerintah (Pemprov Kepri) tersebut.” Jelas Alex dalam keterangannya.

Tunggakan pajak itu muncul setelah terbit Peraturan Gubernur Kepri Nomor 25 Tahun 2016 yang mengatur terkait Nilai Perolehan Air (NPA) permukaan.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

10 Manfaat Sarapan agi Kesehatan

terkini

10 Manfaat Sarapan agi Kesehatan

0
berita4.id- Sarapan selain untuk mengisi kekosongan erus atau mengatasi rasa apar, ternyata memiliki manfaat lain. Inilah 10 manfaat serapan yang dirangkum redaksi dari berbagai...

Ini 53 Menteri dan Kepala Badan Kabinet Merah Putih

0
berita4.id, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan nama jajaran menteri, dan kepala badan setingkat menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran, Minggu (20/10/2024). "Selamat malam saudara-saudara sekalian. Sebagaimana...

Gigi dan Armada Meriahkan Biznet Festival 2024

0
berita4.id, BATAM - Penampilan grup band Gigi, Armada dan sederet kompetisi menarik yakni moba, cosplay, dance dan band meriahkan Biznet Festival 2024 yang digelar...

Duel Petinju Wanita Asal Jakarta dan Batam Panaskan Ring di Angel’s...

0
berita4.id, BATAM - Olahraga tinju dibalut dengan hiburan saat ini sedang lagi menyita perhatian. Inilah yang diambil oleh Angel's Wing Batam untuk memberi hiburan...

7 Manfaat Daun Sirih bagi Kesehatan

0
berita4.id-Daun sirih, atau Piper betle, adalah tanaman yang banyak digunakan dalam tradisi masyarakat Asia, terutama di Indonesia, India, dan Malaysia. Tanaman ini dikenal tidak...
- Advertisment -