Wednesday, March 12, 2025
HomeBatamPenerima Konsesi Merupakan Subjek Pajak yang Wajib Memenuhi Kewajiban Pembayaran Pajak Air...

Penerima Konsesi Merupakan Subjek Pajak yang Wajib Memenuhi Kewajiban Pembayaran Pajak Air Permukaan

berita4.id, BATAM – Badan Pengusahan Batam (BP Batam) menanggapi pemberitaan yang muncul berkaitan dengan keterangan PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang menyatakan dalam Hak Jawabnya bahwa pembayaran pajak air permukaan (PAP) merupakan kewajiban BP Batam.

Melalui Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna yang didampingi oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait di Batam Center, BP Batam menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidaklah benar.

Alex Sumarna mengatakan bahwa PT. ATB sebagai Perusahaan penerima konsesi pengelolaan air minum di Batam selama 25 tahun, merupakan pihak yang sesuai perundangan merupakan subjek pajak yang wajib dikenakan kewajiban pembayaran pajak air permukaan.

“PT ATB adalah pengelola air minum di pulau Batam mulai dari hulu hingga hilir selama 25 tahun. Sebagai pihak yang melakukan pengambilan dan memanfaatkan air baku, dikenakan kewajiban pajak air permukaan (subyek pajak) adalah PT ATB.” Kata Alex, Kamis, (6/6/2024).

Pria yang pernah menjadi Asdatun Kejati Kepri ini menambahkan bahwa tercantum dalam tagihan pajaknya, PT ATB yang menjadi subyek pajak terhutang.

Ia juga menjelaskan bahwa selama masa konsesi sampai dengan berakhirnya konsesi selama 25 tahun, PT ATB selalu taat membayar pajak air permukaan kepada Pemprov kepri.

Alex menjabarkan bahwa yang lalai tidak dibayarkan adalah selisih kenaikan tarif yang terjadi saat diberlakukan Pergub Kepri, sehingga muncul tunggakan tagihan.

“PT ATB tidak mau membayar adanya selisih kenaikan tarif yang pernah diberlakukan berdasarkan pergub kepri (2 tahun) yang nilainya mencapai 48 miliar. Yang menjadi tunggakan dalam kasus ini bukan PT ATB tidak mau membayar pajak air permukaan, namun PT ATB tidak mau membayar selisih dari kenaikan tarif pajak air permukan yang pernah diberlakukan pemerintah (Pemprov Kepri) tersebut.” Jelas Alex dalam keterangannya.

Tunggakan pajak itu muncul setelah terbit Peraturan Gubernur Kepri Nomor 25 Tahun 2016 yang mengatur terkait Nilai Perolehan Air (NPA) permukaan.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Soroti Potensi Budaya dan Warisan Bawah Air...

0
berita4.id, TANJUNGPINANG– Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan pentingnya pelestarian dan pemanfaatan warisan budaya, termasuk cagar budaya bawah air. Dalam pidatonya, Fadli Zon menyoroti kekayaan...

Afat, Satu-satunya Siswa SIPSS Beragama Konghucu: Pengasuh Beri Kesempatan Ibadah yang...

0
berita4.id, SEMARANG – Sebanyak 100 siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) mulai menjalani pendidikan di Batalyon SIPSS, Kompleks Akademi Kepolisian (Akpol), Kota Semarang,...

Usung Visi Bangun Organisasi yang lebih Adaptif, Muhammad Kavi Ansyari Mendaftar...

0
berita4.id, BATAM-Muhammad Kavi Ansyari resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam periode 2025-2028. Berkas pendaftarannya telah diserahkan kepada Organizing Committee...

OC Buka Pendaftaran Calon Ketua, Konferkot PWI Batam Digelar Sabtu di...

0
berita4.id, BATAM– Organizing Committee (OC) Konferensi Kota (Konferkot) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam resmi membuka pendaftaran bagi calon ketua. Pendaftaran telah dibuka mulai Sabtu...

Konferkot PWI Batam Periode 2025-2028 Segera Digelar, Herry Sembiring Terpilih jadi...

0
berita4.id, BATAM- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat penting terkait penyelenggaraan Konferensi Kota (Konferkot) Batam. Rapat yang berlangsung di TM Square, Sabtu...
- Advertisment -