berita4.id, BATAM– Ternyata tak main main penghasilan yang diraih para terdakwa dalam mengelola judi online yang ditindak Mabes Polri dari Batam beberapa waktu lalu. Saat ini kasus perjudian ini masih berjalan di PN Batam.
Dari penelusuran di sipp.PN.Batam, Terdakwa I LUIS Anak dari HANGKING mendapat penghasilan perbulannya sebesar Rp.200.000.000. Penghasilan ini digunukan untuk kehidupan sehari hari. Selain itu uang itu digunakan untuk membeli
mobil Hyundai Creta BP 1269
Selain itu, Luis juga membeli Apartemen ONE RESIDANCE AA 23 lantai 23 Rp 980.000.000 dan pembelian barang barang lainnya.
Sedangkan Terdakawa DEDDY RISWANTO Anak dari KARYANTO mendapat penghasilan perbulannya sebesar Rp.17.000.000.
Terdakawa SANTOSO anak dari TANG NGUA SIM mendapat penghasilan perbulannya sebesar Rp.4.500.000.
baca:Â Luis Ngaku Judi Online Sudah Jalan 3 Tahun, Sidang Kasus SBOTOP di PN Batam
Sementara itu, terdawak lainnya Tan Roland Rustan dalam kasus yang sama berkasnya terpisah di persidangan.