Sunday, October 6, 2024
HomeBisnisIni Sanksi Jika Lupa Lapor SPT

Ini Sanksi Jika Lupa Lapor SPT

berita4.id, JAKARTA– Telah ditetapkan bahwa batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk perorangan adalah akhir MARET.

Apa yang terjadi jika tidak lapor SPT? Apakah wajib pajak akan diberikan sanksi? Berikut penjelasan dan konsekuensi yang mungkin terjadi jika wajib pajak tidak melaporkan SPT.

Pelaporan SPT sendiri bersifat wajib. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT adalah sebelum 31 Maret setiap tahunnya.

Namun, masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan SPT mereka tepat waktu karena berbagai alasan. Hal ini tidak bisa dianggap sepele karena ada konsekuensinya.

Apabila wajib pajak terlambat atau tidak melapor akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Sanksi tidak lapor SPT
Berikut sanksi-sanksi yang bisa dijatuhkan kepada wajib pajak dan apa yang terjadi jika tidak lapor SPT.

1. Denda keterlambatan
Denda keterlambatan lapor SPT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan alias UU KUP.

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, wajib pajak yang terlambat atau tidak melapor SPT akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan sebagai berikut:

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

BP Batam Serahkan Rumah Baru Tanjung Banun kepada Warga Terdampak

0
berita4.id, BATAM-BP Batam telah menyerahkan rumah permukiman baru bagi 3 warga Rempang pertama. Kegiatan bertempat di Tanjung Banun, Sembulang, Galang, pada Rabu pagi (25/9/2024), diawali dengan...

Ingat, Lowongan PPPK 2024 Dibuka, Ini Caranya hingga Syaratnya

0
berita4.id, JAKARTA- Bagi warga yang beringinan mencari kerja, ini salah satu solusinya.Warga bisa mencoba peruntukkan bekerja pemerintahan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Menang Lawan Timor Leste, Tren Positif Tim U-20 Indonesia Terus Berlanjut

0
berita4.id- Tim U-20 Indonesia kembali membuat bangga bangsa dan negara di laga Kualifikasi Piala Asia U-20 2025 Grup F. Kali ini Garuda Nusantara menang...

Ketua Kadin Kepri: Bersaing dengan Johor-Singapura SEZ, Perlu Kebijakan Khusus untuk...

0
berita4.id, BATAM- Ketua Kadin Kepri Ahmad Maruf Maulana mengatakan, kebijakan yang kurang menguntungkan pengusaha khususnya penanam modal dari luar negeri akan membuat pengusaha untuk...

Penyebab dan Penanganan Sakit Pinggang

0
berita4.id- Warga yang hidup di perkotaan sering mengeluhkan sakit pinggang. Penderita sakit pinggang bisa mengalami sakit yang hilang timbul atau terus menerus, pada salah...
- Advertisment -