berita4.id, JAKARTA– Setelah viral soal aturan bea cukai beberapa waktu lalu, masyarakat wajib tahu jenis barang bawaan yang dibatasi bea cukai.
Sebenarnya, aturan tentang jenis barang bawaan yang dibatasi bea cukai sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dikutip dari laman beacukai.
baca: Bea Cukai Batam Kejar ‘Otak’ penyelundupan Mikol 1 Kontainer
Dalam akun X @beacukaiRI, mereka menjelaskan ada 11 barang bawaan yang dibatasi.
Jenis Barang Bawaan yang Dibatasi Bea cukai
1. Pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi (tidak ada batasan nilai atau jumlah)
2. Barang tekstil sudah jadi lainnya termasuk selimut, sprei, taplak, tirai, pembalut (paling banyak lima potong per orang)
3. Telepon seluler, laptop, dan komputer tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun)
4. Tas (paling banyak 2 buah per orang)
5. Mainan (bernilai paling banyak FOB US$1.500 per orang)
6. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per orang
7. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang