Monday, December 23, 2024
HomeBatam Ketum PHRI: Pemerintah Harus Serius Tangani Travel Agen Asing yang Merugikan

 Ketum PHRI: Pemerintah Harus Serius Tangani Travel Agen Asing yang Merugikan

berita4.id, BATAM– Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa meski status pandemi Covid-19 telah dicabut menjadi endemi, industri pariwisata masih belum pulih. Maka dari itu, diperlukan keseriusan dari seluruh pelaku industri pariwisata untuk bisa menggairahkan ekonomi nasional.

“Kita perlu memperkuat ekosistem pariwisata, mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia. pariwisata tidak bisa berdiri sendiri, tapi harus saling melengkapi,” terang dia dalam sambutan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Tahun 2024 di Batam, Kamis (22/2/2024).

Untuk diketahui, industri pariwisata mengalami penurunan signifikan terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) nasional, dari Rp 786,3 triliun (2019) menjadi Rp 346 triliun (2020). Total kerugian yang dialami sektor pariwisata mencapai Rp 85,7 triliun.

Untuk meningkatkan kontribusi pariwisata terhadap perekonomian nasional, hal yang perlu dilakukan adalah dengan peningkatan peran digitalisasi melalui online travel agent (OTA).

“Kita kurang serius menangani parisiwata kita, masih belum satu irama pelaku usaha dan support pemerintah yang kurang dan parlemen untuk pariwisata,” jelas Hariyadi.

Namun potensi tersebut mengadapi tantangan dengan kehadiran OTA asing yang diduga melakukan praktek usaha yang tidak mempertimbangkan pertumbuhan industri pariwisata lokal.

“Mereka tidak patuh pada standar peraturan yang sama seperti perusahaan yang berbasis di Indonesia. Mereka mempunyai potensi untuk mengeksploitasi pasar Indonesia tanpa harus memenuhi persyaratan kepatuhan yang sama dengan OTA lokal,” kata dia.

Dirinya menyampaikan, OTA asing ini tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan (PPh) sesuai regulasi seperti OTA lokal, jadi pajak ini ditanggung oleh hotel. Pasalnya OTA asing ini tidak mendaftar sebagai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSE) serta tidak memiliki badan usaha tetap sehingga tidak dikenakan pajak.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

Gubkepri Pimpin Rakor Forkopimda Bahas Kesiapan Natal dan Tahun Baru 2025

0
berita4.id, TANJUNGPINANG– Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad memimpin langsung Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau di...

Kesejahteraan Buruh Batam: Lebih dari Sekadar Upah, Butuh Kebijakan Holistik

0
berita.id, BATAM– Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen yang akan berlaku mulai Januari 2025 sebagaimana diatur melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, membawa angin...

Sejarah Pohon Natal

0
berita4.id- Pohon Natal, atau yang dikenal dalam bahasa Inggris sebagai "Christmas tree", memiliki sejarah yang kaya dan berkembang seiring waktu. Tradisi ini telah menjadi...

Pemuda Kristen se-Kota Batam Gelar Natal Oikumene 2024 dengan Semangat Kepedulian...

0
berita4.id, BATAM– Ribuan pemuda Kristen dari berbagai denominasi gereja di Kota Batam akan berkumpul dalam perayaan Natal Oikumene Pemuda se-Kota Batam 2024 yang akan...

Ketua Kadin Kepri Maruf Maulana Dipercaya jadi Wakil Ketua Umum Kadin...

0
berita4.id, BATAM-Ketua Kadin Kepri Ma,ruf Maulana dipercaya menjadi Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2024-2029. Ma'ruf dipercaya sebagai wakil Ketua Umum bidang Pengembangan...
- Advertisment -