“Saya atas nama Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengapresiasi dan terimakasih kepada Bagian Kesra yang telah menyelenggarakan pelatihan ini. Dalam Islam, hukum mengurus jenazah adalah Fardhu Kifayah yang artinya diantara umat Islam diwajibkan memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan bagaimana cara memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan jenazah yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” paparnya.
baca: Perbaikan Pipa 600 dan 300 Telah Selesai, Normalisasi Membutuhkan Waktu
Adapun yang mengikuti pelatihan ini adalah petugas Fardhu Kifayah yang sudah ditetapkan berdasarkan SK Walikota sesuai usulan RW, setiap RW diusulkan 2 orang. Ia menyebut ini menjadi atensi, karena menyangkut urusan dunia. Karena berakhirnya kehidupan ini penyelesaiannya melalui Fardhu Kifayah. Ia berharap pelatihan ini dapat menambah ilmu bagi seluruh peserta.
Dijelaskan berdasarkan SK Walikota terdapat 901 petugas yang sudah di-SK-kan. Karena keterbatasan waktu maka tahun ini baru sebagian yang mengikuti pelatihan ini. Sebagian lagi akan mengikuti pelatihan pada tahun depan. Peserta yang mengikuti pelatihan ini menurutnya akan mendapat sertifikat.