berita4.id, JAKARTA- Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan setelah jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Penahanan dilakukan setelah Karen rampung menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/9) malam. Karen telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KA [Karen Agustiawan] selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/9) malam.