berita4.id, BATAM – PT Prosympac O&G (POG), perusahaan yang bergerak di bidang Oil and Gas, mendapatkan kontrak langsung dari PT Multipanel Intermitra Mandiri (MIM) untuk pengerjaan E-House, namun permasalahan muncul saat PT Anugrah Tirta Wijaya (ATW), subkontraktor yang ditunjuk oleh PT (POG), tidak membayar tagihan kepada tiga perusahaan yang langsung ditunjuk, yakni PT Dwi Anugrah Sejati (PT DAS), PT Saadhana Energi Indonesia (PT SEI), dan PT Catur Eka Mandiri (PT CEM) sebagai subkontraktornya.
Akhmad Syafiq Bimo Wibowo selaku Project Manager PT Prosympac O&G menuturkan, sesuai dengan kesepakatan, ketiga perusahaan yang ditunjuk oleh PT ATW meliputi pekerjaan, scaffolding, pengecetan area, serta instalasi man power. Kata Syafiq, permasalahan muncul ketika terungkap bahwa PT ATW telah menerbitkan Purchase Order (PO) atas nama PT POG tanpa sepengetahuan manajemen POG. Hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakvalidan PO tersebut, karena setiap PO yang diterbitkan seharusnya mendapatkan tanda tangan dari Finance, Project Manager dan Direktur POG di Jakarta, dan pihak terkait lainnya.
Syafiq mengungkapkan, permasalahan semakin meruncing saat PT ATW mengalami kesulitan membayar tagihan dari tiga subkontraktor yang telah melakukan pekerjaan. PT POG terpaksa harus menanggung konsekuensi ini, karena tiga perusahaan tersebut menagih kepada PT POG, bukan kepada PT ATW seperti seharusnya.
“Penerbitkan PO atas nama PT POG tanpa sepengetahuan kami pihak manajemen, berarti pemalsuan. Dan, kami sudah laporkan ke Polresta Barelang. Dan, anehnya, ketiga perusahaan tersebut menagih ke kami, karena PO nya atas nama PT POG,” kata Syafiq.