berita4.id,JAKARTA – Kemenangan MS Glow milik Juragan 99 di PN Medan dan kemenangan PS Glow milik Putra Siregar di Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek dagang belum ada yang berkekuatan hukum tetap sampai sekarang. Pertarungan keduanya masih akan terus berlanjut di Mahkamah Agung lewat upaya hukum kasasi.
Hari ini, MS Glow mendaftarkan upaya hukum kasasi melalui Pengadilan Niaga Surabaya setelah beberapa waktu lalu majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya menjatuhkan putusan memenangkan PS Glow.
“Karena kami di pihak yang kalah di PN Surabaya, kami juga mengajukan upaya hukum kasasi pada hari ini di Pengadilan Niaga Surabaya,” kata pengacara Arman Hanis, kuasa hukum MS Glow, dalam jumpa pers di bilangan Pancoran Jakarta Selatan, Selasa (19/7).
Arman mengatakan pihak PS Glow Putra Siregar sebelumnya juga sudah mengajukan hukum kasasi setelah kalah di PN Medan dan majelis hakim memenangkan pihaknya.
“PS Glow sudah mengajukan upaya hukum kasasi. Kami selaku pihak termohon kasasi sudah menerima relaas pemberitahuan, kita lagi menyiapkan kontra memori kasasi,” jelas Arman Hanis.
Baik MS Glow ataupun PS Glow kini akan berperang di Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan terkait sengketa merek setelah adanya kesamaan diantara keduanya. Arman Hanis belum dapat memastikan apakah kasus ini akan ditangani oleh mjelis yang sama atau tidak di tingkat MA setelah kedua belah pihak sama-sama mengajukan kasasi.