berita4.id, BATAM– Difasilitasi Polresta Barelang, Kegiatan Mediasi terkait Permasalahan Pembangunan Tempat Ibadah Gereja Utusan Pentakosta di Indonesia (GUPDI) Kaveling Bida Kabil RT 004 RW 021 Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam berlangsung di lantai 3 Polresta Barelang, Jumat (11/8/2023).
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan dalam pertemuan tersebut, pihak-pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan yang dapat dianggap sebagai titik terang dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
“Salah satu poin penting dari kesepakatan tersebut adalah penegasan bahwa peristiwa perusakan bangunan yang terjadi pada tanggal 9 Agustus 2023 bukanlah akibat konflik antarumat beragama maupun masalah intoleransi tapi murni perihal legalitas lahan dan aturan Pendirian Rumah Ibadah sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” ucap Zahwani Pandra Arsyad.
Lebih lanjut, kedua belah pihak sepakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah Kota Batam pasca insiden perusakan terhadap bangunan yang rencananya akan dijadikan rumah ibadah GUPDI di Nongsa.
Tentang proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus ini, para pihak juga telah mencapai kesepakatan. ”Mereka setuju untuk tetap menghargai dan menghormati jalannya proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kepri. Selain itu, demi menjaga situasi tetap tenang, kedua belah pihak telah menyepakati untuk menghentikan sementara proses pembangunan tempat ibadah tersebut selama izin resmi untuk pembangunan belum diterbitkan,” bebernya.