berita4.id, BATAM – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Azhari David Yolanda menurut beberapa kalangan dari praktisi hukum yang ada di wilayah Kepulauan Riau dinilai cacat secara hukum
Pasalnya, Azhari David Yolanda atau yang lebih akrab dipanggil David hanya divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Batam hukuman 6 Bulan Kurungan potong masa tahanan selama proses persidangan. Dan, ia juga dijatuhi hukuman Rehabilitasi selama 10 Bulan di Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri.
Bahkan, Terpidana kasus narkotika ini akhirnya hanya menjalani masa rehabilitasi di BNN Kepri selama empat bulan saja, setelah ia mendapatkan pemotongan masa tahanan berdasarkan putusan hakim.
Mirisnya, selama David menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam, partai yang mengantarkannya menjadi seorang legislator di DPRD Batam, tiba-tiba mem PAW nya sebelum menerima putusan resmi dari pengadilan.
Sontak saja keputusan PAW terhadap dirinya itu bak petir disiang bolong. Semua kaget dan terkejut atas keputusan partai mem PAW nya sebelum mendapatkan putusan resmi dari pengadilan.
Pengajar Prodi Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji, Pery Rehendra Sucipta, S.H.,M.H mengatakan dalam penetapan PAW di DPRD biasanya setelah terbit Keputusan Pejabat terkait PAW anggota DPRD, baru kemudian dilanjutkan dengan dilakukannya sidang Paripurna Pemberhentian dan Pengangkatan anggota DPRD PAW tersebut.
baca:Ini Tanggapan Fadlan, Kuasa Hukum Azhari David soal Vonis Hakim
Pery menekankan, pada saat dilakukan Sidang Paripurna Pemberhentian dan Pengangkatan tersebut, sebelum adanya putusan resmi dari pengadilan dan hal itu tetap dilakukan, menurutnya keputusan PAW tersebut cacat secara hukum.
“Pengajuan PAW itu seharusnya ada dokumen pendukung. Dan, dokumen pendukung yang dimaksud itu adalah salinan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucap Pery saat dihubungi melalui sambungan telpon, Kamis (27/7/2023) sore.