berita4.id, Batam – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam mengusulkan remisi terhadap 25 Anak Didik Pemasyarakatan (ADP). Remisi tersebut diberikan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh tepat pada 23 Juli 2021 ini.
Kepala LPKA Kelas II Batam, Novriadi mengatakan, usulan remisi dalam rangka HAN pada tahun ini, berkisar antara 15 hari sampai 2 bulan. Adapun pemberian remisi terhadap ADP ini, diberikan pemerintah sebanyak tiga kali dalam satu tahun.
“Untuk remisi pertama yaitu remisi umum setiap HUT RI,” ujarnya.
Selanjutnya, remisi juga diberikan setiap hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut ADP. Remisi ini, sama dengan yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada umumnya.
Terakhir, adalah remisi Anak setiap tanggal 23 juli dalam peringatan HAN.