berita4.id, JAKARTA –Komisi Pemberantasan KorupsiĀ menggeledah beberapa kantor dinas di Pemerintah Kabuta Muna dan dua kantor swasta dalam kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022. KPK mengamankan dokumen proyek pekerjaan yang anggarannya menggunakan dana PEN.
“Kamis (13/7), Tim Penyidik KPK telah selesai menggeledah beberapa kantor Dinas di Pemkab Muna dan dua kantor swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/7) dikutip dari jawapos.com.
Ada pun beberapa kantor dinas di Pemerintah Kabuta Muna dan dua kantor swasta yang digeledah adalah Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Pemkab Muna, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Muna, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Muna, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Muna, Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Muna, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Muna, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Muna, RSUD Pemkab Muna, kantor CV. Farid Pratama dan kantor PT Bangun Ekonomi Saurea.
AliĀ mengungkapkan, dari hasil penggeledahan ituĀ KPKĀ mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen proyek pekerjaan yang anggarannya menggunakan dana PEN. Tim penyidik akan melakukan analisas terkait barang bukti yang diamankan itu.
“Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan,” tegas Ali.
Dalam pengusutan kasus ini,Ā BupatiĀ MunaĀ La Ode Muhammad Rusman Embe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah KabupatenĀ MunaĀ di Kemendagri tahun 2021-2022, yang sebelumnya menjerat mantan pejabat Kemendagri Ardian Noervianto.
“KPKĀ memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah KabupatenĀ MunaĀ di Kemendagri Tahun 2021-2022. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara terpidana Ardian Noervianto,” ucap Ali.
Juru bicaraĀ KPKĀ bidang penindakan ini mengungkapkan, selain BupatiĀ MunaĀ terdapat tiga pihak lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat iniĀ KPKĀ belum bisa menjelaskan identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini kami belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan,” ucap Ali.
Ia memastikan, apabila pengumpulan alat bukti telah dicukup dan penahanan dilakukan, maka akan membukanya ke publik. Sebab saat ini,Ā KPKĀ tengah melakukan alat bukti dari pengembangan kasus tersebut.
“Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan,” tegas Ali.
Sebelumnya, Ardian terbukti menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur agar Kabupaten Kolaka Timur mendapat alokasi pinjaman dana PEN. Sebab, Ardian berwenang melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman dana PEN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
Penerimaan suap yang diterima ArdianĀ dalam bentuk mata uang dollar Singapura sebesar SGD 131.000 atau setara dengan Rp 1,5 miliar. Sementara sisanya atau sebesar Rp 500 juta diterima Kepala Dinas Lingkungan Hidup KabupatenĀ MunaĀ Laode M. Syukur.
Ardian terbukti melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***