berita4.id, JAKARTA– Ini informasipenting, Pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3.
Hal ini nantinya dinilai akan berdampak pada BPJS Kesehatan.
“BPJS kesehatannya masih punya kelas, maka tentu pelayanan kesehatannya pun masih tetap berkelas. Nah oleh karena itu BPJS ini harus menyesuaikan diri dengan perubahan KRIS tadi. Disinilah nanti saya kira perlu semacam perubahan pelayanan, yang tadinya masih berkelas kepada yang tidak berkelas,” jelas anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay kepada CNBC Indonesia, Rabu (31/05/2023).
Saleh juga menyebut KRIS nantinya akan memengaruhi iuran BPJS. Hingga saat ini, kata Saleh, masih belum diketahui bagaimana konsep pembayaran BPJS apabila KRIS diterapkan.
“Kalau jadi kelas standar apakah iurannya naik? Kelas standar ini adalah apakah diantara kelas 3 dan kelas 2 ataukah kelas 2 dan kelas 1? Bayarannya seperti apa? Tentu untuk pembayaran BPJSnya agak sedikit terkenda lah untuk menghitungnya itu loh,” tegas Saleh.
baca:BPJS Ketenagakerjaan 17.209 Nelayan se-Kepri Ditanggung Pemprov Kepri