berita4.id, TANJUNGPINANG-Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara mewakili Gubernur Kepulauan Riau bertindak sebagai Inspektur Upacara gabungan di hari pertama masuk kerja usai libur lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M yang disejalankan dengan Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII Tahun 2023 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau. Upacara dilaksanakan di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (26/04).
Dalam amanat Gubernur Kepri yang dibacakan oleh Sekda Adi, disampaikan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah sebagaimana sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah yang ditetapkan pada tanggal 25 April 1996 yang merupakan awal mula tonggak bersejarah bagi berbangsa dan bernegara bagi otonomi daerah menuju kemandirian daerah. Otonomi daerah juga merupakan pertemuan antara kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum.
Perjalanan usia 27 tahun adalah usia di mana kedewasaan bersemai. Begitu juga dengan perjalanan otonomi daerah yang saat ini sudah begitu banyak menyemai manfaat dan kebaikan bagi seluruh rakyat. Bangsa kita semakin dewasa menyadari bahwa cara utama yang paling efektif mewujudkan kesejahteraan rakyat adalah melalui penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis.
” ltulah kenapa tema Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII Tahun 2023 ini adalah ‘Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul’,” Ujarnya.
Sekda Adi menjelaskan penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis, bukan hanya mengharuskan daerah-daerah menjalankan kewenangan otonomi daerah berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga harus menjadikan transparansi dan partisipasi publik sebagai dasar dan tolak ukur utama dalam setiap pengambilan kebijakan sehingga apapun kebijakan itu dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
“Penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis juga bermakna bahwa pelaksanaan implementasi otonomi daerah didasarkan atas aspek
kelembagaan, bukan atas kehendak seseorang atau kelompok tertentu sehingga dalam setiap derap penyelenggaraannya, otonomi daerah taat kepada prinsip bahwa semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” jelasnya.
Selama 27 tahun implementasi otonomi daerah, sudah begitu banyak hal positif yang dirasakan rakyat lndonesia, antara lain pembangunan sarana dan prasarana semakin menggeliat sesuai potensi daerah dengan tingkat akurasi yang tinggi serta mengakomodir keinginan masyarakat. Otonomi daerah telah mendorong adanya proses pengambilan keputusan publik yang lebih partisipatif juga demokratis lewat pemilihan Kepala Daerah dan Legislatif.
Buah positif dari otonomi daerah yang kita rasakan bersama, ungkap Adi, adalah munculnya pemerintahan yang lebih responsif akan kebutuhan masyarakat setempat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan kontrol sosial juga turut terdorong sehingga tercipta pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Selain itu, banyak bermunculan inovasi-inovasi yang dilakukan daerah dalam upaya membangun dan mensejahterakan masyarakatnya,” ungkapnya.