berita4.id, JAKARTA– Ternyata banyak juga perusahaan yang tak sanggup menunaikan kewajibannya membayar THR karyawan sesuai peraturan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 2.303 aduan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) per 23 April 2023. Aduan tersebut melibatkan 1.537 perusahaan di seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyebut perusahaan di DKI Jakarta menjadi yang paling banyak dilaporkan yakni sebanyak 425 perusahaan. Kemudian disusul Jawa Barat sebanyak 305 perusahaan.
“Sedangkan yang sudah ditindaklanjuti adalah 278 aduan. Lainnya sedang proses validasi dan verifikasi,” kata Anwar dalam keterangan resmi, Minggu (23/4).
Adapun jenis aduan yang masuk terdiri dari 1.162 aduan THR tidak dibayarkan, 753 dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 388 yang terlambat dibayarkan.
Anwar mengatakan usai Cuti Bersama, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi guna menindaklanjuti aduan-aduan tersebut.
Baca:Komisi VII DPR Apresiasi PLN dalam Menjaga Pasokan Energi Primer
“Kita akan laksanakan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi untuk mengakselerasi penyelesaian aduan, sembari menunggu H+7 untuk melihat jumlah terakhir aduan,” ujarnya.