berita4.id, BATAM– Ratusan pedagang barang-barang seken di Kota Batam menghadiri RDPU di DPRD. Kehadiran Pedagang seken dikarenakan adanya larangan penjualan barang seken oleh Pemerintah Pusat. Hal ini memicu keprihatinan para pedagang yang sudah bertahun mengeluti usaha tersebut di Kota Batam.
Pedagang seken Batam yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Seken (APS) Batam beranggotakan mencapai 3.000 orang dan kini nasibnya diujung tanduk akibat adanya aturan dari Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia yang melarang penjualan barang bekas atau barang import bekas masuk ke Wilayah Indonesia.
Dengan alasan bisnis pakaian bekas impor bukan hanya merugikan para pelaku UMKM dalam negeri, namun juga masyarakat salah satunya bisa terkena penyakit. Karena itu dihentikan peredaran pakaian bekas.
Adrianus, Ketua Asosiasi Pedagang Seken Batam disela-sela rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam. Senin (17/4/2023). Kami sangat resah atas adanya larangan penjualan barang seken di Batam, “terang Adrianius.
Baca:Undang Instansi Terkait, BP Batam Lakukan Konsinyering Rencana Perka Lalu Lintas Barang di KEK
Ia menambahkan, jika dihentikan aktivitas berjualan tentu akan menganggu mata pencaharian para pedagang yang sudah berjualan sejak puluhan tahun silam.
“Kami pedagang seken ini, memohon kepada Pemerintah agar tidak menghentikan aktivitas jualan pakai sekan kami ini. Nanti, dimanalah kami bisa mendapatkan pencarian dan penghasilan bagi keluarga kami,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan pedagang alinnya, Hendra Simatupang yang mengaku pasca-adanya larangan tersebut membuat usaha mereka menjadi mati suri.
“Saat ini, kondisi kami sangat susah pak. Dan terbilang mati suri. Kami tidak mencari kekayaan pak, kami hanya mencari ‘makan’ dan penghasilan untuk anak dan keluarga kami. Untuk itu, kami minta agar dipertimbangkanlah aturan ini. sehingga kami bisa berjualan persekenan,” tegasnya.