Monday, December 23, 2024
HomeBatam Pedagang Barang Seken curhar kepada Ketua DPRD Batam,  Mengaku ‘Tak Bisa Cari...

 Pedagang Barang Seken curhar kepada Ketua DPRD Batam,  Mengaku ‘Tak Bisa Cari Makan’

berita4.id, BATAM– Ratusan pedagang barang-barang seken di Kota Batam menghadiri RDPU di DPRD. Kehadiran Pedagang seken dikarenakan adanya larangan penjualan barang seken oleh Pemerintah Pusat. Hal ini memicu keprihatinan para pedagang yang sudah bertahun mengeluti usaha tersebut di Kota Batam.

Pedagang seken Batam yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Seken (APS) Batam beranggotakan mencapai 3.000 orang dan kini nasibnya diujung tanduk akibat adanya aturan dari Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia yang melarang penjualan barang bekas atau barang import bekas masuk ke Wilayah Indonesia.

Dengan alasan bisnis pakaian bekas impor bukan hanya merugikan para pelaku UMKM dalam negeri, namun juga masyarakat salah satunya bisa terkena penyakit. Karena itu dihentikan peredaran pakaian bekas.

Adrianus, Ketua Asosiasi Pedagang Seken Batam disela-sela rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam. Senin (17/4/2023). Kami sangat resah atas adanya larangan penjualan barang seken di Batam, “terang Adrianius.

Baca:Undang Instansi Terkait, BP Batam Lakukan Konsinyering Rencana Perka Lalu Lintas Barang di KEK

Ia menambahkan, jika dihentikan aktivitas berjualan tentu akan menganggu mata pencaharian para pedagang yang sudah berjualan sejak puluhan tahun silam.

“Kami pedagang seken ini, memohon kepada Pemerintah agar tidak menghentikan aktivitas jualan pakai sekan kami ini. Nanti, dimanalah kami bisa mendapatkan pencarian dan penghasilan bagi keluarga kami,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan pedagang alinnya, Hendra Simatupang yang mengaku pasca-adanya larangan tersebut membuat usaha mereka menjadi mati suri.

“Saat ini, kondisi kami sangat susah pak. Dan terbilang mati suri. Kami tidak mencari kekayaan pak, kami hanya mencari ‘makan’ dan penghasilan untuk anak dan keluarga kami. Untuk itu, kami minta agar dipertimbangkanlah aturan ini. sehingga kami bisa berjualan persekenan,” tegasnya.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

Gubkepri Pimpin Rakor Forkopimda Bahas Kesiapan Natal dan Tahun Baru 2025

0
berita4.id, TANJUNGPINANG– Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad memimpin langsung Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau di...

Kesejahteraan Buruh Batam: Lebih dari Sekadar Upah, Butuh Kebijakan Holistik

0
berita.id, BATAM– Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen yang akan berlaku mulai Januari 2025 sebagaimana diatur melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, membawa angin...

Sejarah Pohon Natal

0
berita4.id- Pohon Natal, atau yang dikenal dalam bahasa Inggris sebagai "Christmas tree", memiliki sejarah yang kaya dan berkembang seiring waktu. Tradisi ini telah menjadi...

Pemuda Kristen se-Kota Batam Gelar Natal Oikumene 2024 dengan Semangat Kepedulian...

0
berita4.id, BATAM– Ribuan pemuda Kristen dari berbagai denominasi gereja di Kota Batam akan berkumpul dalam perayaan Natal Oikumene Pemuda se-Kota Batam 2024 yang akan...

Ketua Kadin Kepri Maruf Maulana Dipercaya jadi Wakil Ketua Umum Kadin...

0
berita4.id, BATAM-Ketua Kadin Kepri Ma,ruf Maulana dipercaya menjadi Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2024-2029. Ma'ruf dipercaya sebagai wakil Ketua Umum bidang Pengembangan...
- Advertisment -