berita4.id, TANJUNGPINANG– Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022. Ini merupakan Opini WTP yang diraih Pemprov Kepri dalam 13 tahun berturut-turut.
Opini WTP tersebut disampaikan langsung oleh Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit pada Rapat Paripurna Penyampaian LHP BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemprov Kepri dari BPK RI Kepada DPRD Provinsi Kepri di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Jum’at (14/4).
Pemeriksaan dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Baca:Pemkab Bintan Raih WTP atas LHP LKPD 2022
Dalam pidatonya, Gubernur Ansar menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
“Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan pemeriksaan selama dua bulan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut” ucapnya.