berita4.id, BINTAN – Terjawab sudah isu soal penjualan pulau di Bintan. Ini setelah muspida turun langsung ke pulau yang diisukan diperjual belikan itu.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan dan Sekda Bintan, Ronny Kartika bersama Dandim 0315/Tanjungpinang, Kapolres Bintan, dan Plt. Kepala BPN Bintan sudah turun memastikan kebenaran isu tersebut, Kamis (16/02).
Roby sendiri menyampaikan tidak ingin menunda waktu untuk mencari kebenaran sebelum isu ini semakin berkembang tanpa mendapat klarifikasi.
Setibanya di lokasi, Roby disambut Camat Bintan Pesisir bersama Kades Kelong serta perwakilan salah satu perusahaan yang memiliki hak guna atas lahan tersebut.
Lahan di Pulau Poto disebut dimiliki oleh PT Hansa Mega Perkasa (HMP) dengan dua sertifikat Hak Pakai yaitu Nomor 01 luas 5.505.357 m2 (550 hektar) tahun 1999 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 7-11-2024 dan Nomor 08 luas 4.139.266 m2 (413 hektar) tahun 2001 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 19-7-2026.
Akta pendirian PT Hansa Megah Pratama tercatat di Sertifikat Hak Pakai tanggal 27 Agustus 1996 No. 30 dan No. 35. JO Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No. C.02-13-421 RT.01.01. Tahun 1997.
Kehadiran plang atas nama PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) di pulau Poto yang kemudian menimbulkan opini di sebagian kalangan dan menganggap adanya tumpang tindih kepemilikan Hak Pakai Lahan. Hal ini yang kemudian ingin dikonfirmasi Bupati Bintan dan langsung turun ke lapangan.