berita4.id, BATAM– Wakil Kepala Badan Intelejen Negara Daerah (Wakabinda) Provinsi Kepri, Bambang Prianggodo melaporkan salah seorang tokoh agama di Batam berinisial RP ke Polda Kepri. Laporan ini, atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Bambang Prianggodo, Ade Darmawan mengatakan, laporan terhadap RP yang juga Ketua Komisi Pelayanan Pastoral Migran dan Perantau (KPPMP) itu sudah masuk ke Polda Kepri, Senin (6/2/2023) malam.
“Iya kami telah melaporkan RP pada Senin 6 Februari 2023, klien kami telah memberikan keterangan ke Polda Kepri di subnit 3 selama 10 jam. Kami laporkan RP terkait penyebaran berita bohong, Junto 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Ade, sesaat setelah Bambang Panji Prianggodo selesai membuat laporan, Senin, (6/2) malam.
Dilanjutkan Ade, RP menyebarluaskan surat yang diduga berisi berita bohong dan pencemaran nama baik kliennya ke sejumlah instansi.
Penting Dibaca:Â Gempa 7.7 Magnitudo Guncang Turki
“Hingga akhirnya klien kami mendapat informasi soal surat itu,” ujar dia.
Atas surat RP itu, pihaknya telah memberikan somasi kepada RP sebelumnya. Namun, somasi yang dilayangkan pihaknya tidak digubris oleh RP.
“Hingga akhirnya, kami putuskan membuat laporan ke Polisi,” beber dia lagi.