berita4.id, BATAM– Untuk persiapan menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2023, Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mempersiapkan berbagai upaya dan langkah untuk antisipasi terhadap lonjakan arus pelayanan keimigrasian khususnya di Seksi Izin Tinggal Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, menyampaikan bahwa Layanan Izin Tinggal yang telah diberikan pada Warga Negara Asing di Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Periode November – Desember 2022 antara lain adalah pemberian Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 82 permohonan, Pemberian Izin Tinggal Terbatas sebanyak 435 permohonan dan pemberian Izin Tinggal Tetap sebanyak 10 permohonan
Selain itu, ada juga perpanjangan Izin Tinggal bagi Wisatawan mancanegara khusus kegiatan wisata (VOA). Adapun jumlahnya khusus dari negara tetangga saja seperti Malaysia adalah sebayak 5 permohonan dan Singapura sebanyak 4 permohonan
Strategi-strategi yang berlapis dilakukan dalam rangka pengendalian serta untuk mengantisipasi agar pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing tetap berjalan optimal.