berita4.id, BINTAN– Pj Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Eka Widdyara, S.H meresmikan rumah restorative justice ” Tameng Negeri ” Kejaksaan Negeri Bintan serta disejalankan dengan Kenduri Adat Melayu oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bintan sempena Hari Jadi Kabupaten Bintan ke 74 di Gedung LAM Bintan, Kecamatan Bintan Timur, Rabu (30/11).
Pj Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika menuturkan bahwa keberadaan Rumah Restorative Justice merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri terhadap masyarakat, serta sebagai wujud sinergitas antara Kejaksaan dan masyarakat.
Baca Juga:Â Pj Sekda Bintan Sambut 24 Siswa SPN Polda Kepri untuk Latihan Kerja di Bintan
“Tentunya dengan adanya Rumah Restorative Justice Kabupaten Bintan ini, akan memberi manfaat besar bagi masyarakat,” ungkapnya seperti dikutip dari laman bintankab.go.id