berita4.id, PAPUA- Polri sedang bersih bersih anggotanya yang melakukan kesalahan. Tak main main hukumannya. Terakhir, Polri lewat Polda Papua Barat akhirnya memberi saksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri untuk Bripda YFP dan Bripda YMB, yang diduga melakukan pelecehan Hari Ulang Tahun Ke-77 TNI.
Keputusan PTDH terhadap dua oknum pelanggar itu ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polda Papua Barat, Jumat (7/10).
Baca Juga:Â Minta Polisi Segera Tangkap Penyedia Kapal Pengangkut MinyaK Fame Ilegal yang Melibatkan Supardi CS
“Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Jumat (7/10/2022).
Perwira menengah Polri ini mengatakan sidang kode etik terhadap kedua pelanggar itu dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.